detakhukum.id, Bogor – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) akhirnya meluncurkan peta persebaran bantuan sosial (Bansos) di Kota Bogor. Pemkot Bogor menamakan layanan itu sebagai Sistem Kolaborasi dan Solidaritas Untuk Rakyat (Salur) yang dapat diakses secara online.
“Bapak-ibu bisa memeriksa apakah termasuk dalam daftar penerima bantuan di aplikasi Salur di http://salur.kotabogor.go.id,” ucap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam keterangan resminya, Jumat (1/5).
Sayangnya ketika di akses, situs tersebut masih belum terbuka.
Dalam layanan itu, terdapat 3 tampilan yang dapat diakses oleh pengguna:
- Masyarakat Kota Bogor dapat melihat jumlah persebaran bantuan sosial atau jaring pengaman sosial (JPS) di enam kecamatan melalui dashboard.
- Masyarakat dapat mengetahui penerima JPS melalui pencarian dengan memasukan nomor kepala keluarga (KK).
- Masyarakat dapat melakukan pendaftaran JPS dengan mengklik pengajuan.
“Aplikasi ini juga bisa mendeteksi kalau ada penerima bantuan ganda. Apabila nama tidak ada, bisa melakukan pengajuan. (Data) akan kembali diverifikasi untuk kemudian diutamakan bagi yang sangat membutuhkan,” kata Bima.
Layanan Salur dikhususkan bagi kategori penerima JPS kategori non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pasalnya, jumlah data non-DTKS masih dapat berubah.
Sejauh ini, Bima mengungkapkan, data non-DTKS yang mendapat JPS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor sebanyak 19.904 KK. Nantinya, setiap KK akan memperoleh bantuan langsung tunai Rp 500 ribu selama empat bulan.
Bersama Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Bima telah melakukan pengecekan penyaluran bantuan di Kelurahan Tegal Gundil dan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara. Bima menjelaskan, bantuan dari APBD Kota Bogo itu mulai disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia. (ayb)