detakhukum.id, Sulsel – Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros yang akan maju melalui jalur independen (perseorangan), H.Muhammad Nur Mahmud – Muhammad Ilyas mengkalim sudah merampungkan semua berkas yang menjadi syarat pendaftaran untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tim telah merampungkan syarat jumlah dukungan minimum untuk mendaftar ke KPU Kabupaten Maros. Kami bersepakat menyerahkan berkas dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Maros pada hari Kamis, 20 Februari 2020. Menurut jadwal, kita akan diterima pada pukul 13.30 WITA,” kata Juru bicara pasangan Nur Mahmud-Ilyas, Mutmainnah, Rabu (19/2).
Menurut Mutmainnah, majunya pasangan Nur Mahmud-Ilyas melalui jalur independen ini adalah langkah awal dari gerakan perubahan menuju Maros arah baru.
“Terima Kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Maros atas do’a dan dukungannya, sehingga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Maros periode 2021-2026, Nur Mahmud-Ilyas dapat mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Maros melalui jalur perseorangan atau independen,” ujarnya.