detakhukum.id, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Ad interim Luhut Binsar Panjaitan menyerahkan jabatan Menteri KP Ad interim kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Selasa (2/12/2020).
Penyerahan jabatan tersebut berdasarkan Surat bernomor 8-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020 yang berisi Surat Nomor B-3863/MARVES/MARITIM/RT.01.00/XI/2020.
Surat bertanggal 2 Desember 2020 itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertanian untuk menggantikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim,” tulis Pratikno dalam surat tersebut, dikutip Kompascom, Rabu (2/12/2020).
Kepala Biro Humas Kementan Boga Kuntoro membenarkan bahwa kabar penyerahan jabatan tersebut telah dilakukan.
Seperti diketahui sebelumnya Luhut Panjaitan ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim oleh presiden Jokowi menggantikan Edhy Prabowo yang kini statusnya menjadi salah satu tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.
Penunjukan Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interim tersebut berdasarkan surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 November 2020.