detakhukum.id, Makassar – Info makassar Kepolisian Sektor Polsek Rappocini menggeledah sebuah rumah di area Perumahan Permata Hijau No. B.12, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar yang diduga sering dijadikan sebagai pabrik senjata tajam jenis busur.
Ipda Nurman Matasa mengatakan, penggeledahan dilakukan merupakan pengembangan kasus tindak kejahatan dari tertangkapnya dua anak yang hendak melakukan penyerangan di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar
Ipda Nurman mengatakan, setelah pihaknya melakukan introgasi terhadap dua anak tersebut, terbongkarlah informasi tempat pembuatan busur berserta para pelaku tindak kejahatan lainnya.
“Jadi benar, kita awalnya mengamankan dua orang yang sedang membawa senjata tajam (busur), kedua orang ini hendak melakukan penyerangan, setelah kita amankan dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek untuk diintrogasi, kemudian kita melakukan pengembangan, hasilnya kita amankan kembali pelaku lainnya di salah rumah yang diduga tempat mereka membuat busur,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Rappocini
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan berupa satu unit mesin gurinda yang digunakan untuk membuat busur, sejumlah hasil produksi anak panah busur beserta ketapelnya, handphone, paku sebagai bahan dasar busur. Selain itu turut pula diamankan 12 sachet tembakau sintesis, dan kertas atau paper.