detakhukum.id – Setelah melewati serangkaian penilaian audit, Indodax, startup berbasis blockchain di Asia Tenggara, kini telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) per 29 Januari 2020.
Terdaftarnya Indodax di Bappebti menunjukkan bahwa platform trading aset kripto ini telah berhasil memenuhi beberapa kualifikasi ketat pemerintah dalam sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya, dan infrastruktur penunjang operasional lainnya.
Bappebti sendiri merupakan pihak yang berwenang memberikan peraturan untuk mendaftar dan mengawasi para pelaku industri yang bergerak di aset kripto berbasiskan blockchain serta guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan, status tersebut menunjukkan kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada Indodax.
Dengan demikian, Indodax akan terus memberikan dukungan dan bekerja sama dengan Bappebti untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan inklusi keuangan melalui penerapan teknologi blockchain.
Hal itu juga merupakan bentuk komitmen Indodax untuk terus melakukan inovasi dan tetap sejalan dengan aturan Bappebti untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat luas.