detakhukum.id, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana melakukan uji coba New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayahnya. Keputusan itu diambil berdasarkan ijin penerapan New Normal oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Ia menyebut Kota Bogor akan melakukan uji coba new normal atau adaptasi kebiasan baru (AKB) setelah evaluasi tanggal 2 Juli. Meski saat ini, Kota Bogor masuk zona orange.
“Kemungkinan kita akan mulai mengujicobakan AKB mulai pasca 2 juli. Kalau dari Gugus Tugas nasional, kita (Kota Bogor,red) masuk di zona orange, bukan kuning lagi. Orange itu mendekati merah. Tetapi uji coba new normal sudah boleh, kan kata Gubernur sudah boleh, tetapi menunggu hasil kajian epidemiologi,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim, Selasa (30/6/2020).
Dedie menyebut ada delapan surat edaran yang sudah disiapkan Gugus Tugas Kota Bogor yang akan dijadikan acuan untuk melakukan uji coba AKB. Surat edaran itu akan ditujukan kepada delapan sektor kegiatan usaha atau sarana umum, diantaranya pusat perbelanjaan (mall), hotel, sarana olahraga, event organizer, stasiun, terminal, tempat wisata, tempat kecantikan(salon) dan jasa ekonomi kreatif.
”Apa saja yang harus disiapkan, yaitu ada delapan surat edaran terkait dengan operasional beberapa sektor yang harus disiapkan. Jadi kemungkinan kita akan memasuki uji coba AKB. Tetapi kita menunggu hasil evaluasi tanggal 2,” ucapnya.
Dedie menjelaskan, berdasarkan data dari Gugus Tugas Nasional, daerah Kota Bogor saat ini masuk kategori zona oranye atau mendekati merah. Meski demikian, Dedie berharap kondisi Kota Bogor segera aman agar bisa melakukan uji coba AKB.
”Kalau dari Gugus Tugas Nasional, kita (Kota Bogor, red) masuk di zona orange, bukan kuning lagi. Oranye itu mendekati merah. Tetapi uji coba New Normal sudah boleh, kan kata Gubernur sudah boleh. Tetapi menunggu hasil kajian epidemiologi,” imbuhnya.
Dedie berharap pada masa uji coba AKB nanti pengetatan protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan. Sebab, berdasarkan kajian pakar epidemiologi terbaru, puncak pandemi di Kota Bogor akan terjadi pada Januari 2021. Bahkan prediksinya jumlah kasus positif corona bisa mencapai 72 ribu kasus.
”Itu kan tetap namanya itu prediksi (puncak epidemiologi, red). Makanya protokol kesehatan harus masif, jangan sepotong-sepotong. Masyarakat harus dukung, harus digerakkan. Kalau kita tidak hati-hati, kalau kita gegabah, nanti prediksi yang menyatakan akhir 2020 sampai awal 2021 sebagai puncak pandemi akan terjadi,” bebernya.
Nah, bagaimana caranya kita menghindari itu, kan gitu. Berbagai cara kan disampaikan tadi, diantaranya beli PCR, tes masif, supaya kita membuat prediksi itu tidak terjadi,” ujar Dedie. (dth/dtk/kom)