Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Mekanisme Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan di Daerah

15
×

Mekanisme Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan di Daerah

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi (medcom.id)
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung lambatnya pemberian intensif dan santunan untuk tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga:  Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Merespons perintah Presiden, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyederhanakan aturan terkait pemberian intensif dan santunan untuk nakes Covid-19.

Example 300x600

Sejumlah persyaratan harus dilengkapi tenaga medis virus corona (covid-19) untuk mendapatkan insentif. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/392/2020, sehingga alur pencairannya lebih sederhana dan cepat.

Baca juga:  Presiden Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Sejauh 131,5 km Secara Virtual

Bagaimana sih mekanisme pencairan insentif? Simak dalam infografis berikut:

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *