detakhukum.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung lambatnya pemberian intensif dan santunan untuk tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
Merespons perintah Presiden, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyederhanakan aturan terkait pemberian intensif dan santunan untuk nakes Covid-19.
Sejumlah persyaratan harus dilengkapi tenaga medis virus corona (covid-19) untuk mendapatkan insentif. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/392/2020, sehingga alur pencairannya lebih sederhana dan cepat.
Bagaimana sih mekanisme pencairan insentif? Simak dalam infografis berikut: