Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Memahami Komponen Cadangan Untuk Pertahanan, Yang Dilontarkan Prabowo, Diteken Jokowi

13
×

Memahami Komponen Cadangan Untuk Pertahanan, Yang Dilontarkan Prabowo, Diteken Jokowi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, 6 Januari 2021 lalu.

Setelah ditekennya peraturan itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan segera memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan (Kompcad).

Example 300x600

Sejumlah pihak menilai bahwa pembentukan Kompcad merupakan tindakan yang terburu-buru lantaran tak ada hal yang mendesak.

Lantas apa sih, Komponen Cadangan ini?

Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI).

Baca juga:  3 Arahan Presiden Pada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Covid-19

Komponen ini terdiri dari:

  1. Warga negara
  2. Sumber daya alam
  3. Sumber daya buatan
  4. Sarana dan prasarana nasional.

Awalnya ide Prabowo

Istilah komponen cadangan mulai mengemuka pada November 2019. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto adalah orang pertama yang mengemukakannya di depan Komisi I DPR.

“Kita harus kerja sama dengan Kemendikbud untuk menyusun komponen cadangan [..] Latihan-latihan peran dari Kementerian Pendidikan [..] Kita lihat di negara Amerika, sumber perwira itu mereka dapatkan dari akademi militer, mungkin 20 persen, 80 persen adalah perwira cadangan dari Universitas. Ujar Prabowo Subianto dilansir tempo.com (11/11/2019).

Baca juga:  Jokowi Targetkan Vaksinasi COVID-19 Bertambah di Semester Kedua

Komponen Cadangan dianggap tidak mendesak

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan pembentukan komponen cadangan. Selain tidak mendesak, program ini bukan prioritas.

“Pembentukan komponen ini hendaknya dijalankan dengan mempertimbangkan skala seperti modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran yang terbatas, minimnya kesejahteraan prajurit dan beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas. Pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan TNI, bukan mengeluarkan anggaran untuk pembentukan Komponen Cadangan yang urgensinya masih dipertanyakan.” (Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil, 25/01/2021). sumber: narasi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *