detakhukum.id, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Namun, kewenangan sepenuhnya terkait izin pembukaan sekolah berada di tangan pemerintah daerah.
“Kami memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil/Kantor Kemenag diberikan kewenangan untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah,” kata Nadiem melalui kanal YouTube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).
Pembukaan ini, kata Nadiem, bisa dilakukan serentak atau bertahap. Itu bergantung kepada keputusan kepada daerah masing-masing. Jika kepala daerah tak memberi izin, pembelajaran dilakukan dengan mekanisme daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Tak cuma itu, Nadiem menegaskan orang tua siswa punya kebebasan untuk menentukan apakah anaknya ikut pembelajaran tatap muka atau daring, meskipun nantinya sekolah dan daerah telah memutuskan pembelajaran tatap muka.
“Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan,” kata Nadiem.
Nadiem pun menerangkan ihwal kewajiban yang harus dipenuhi sekolah, jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka. Kewajiban itu adalah kesiapan melakukan protokol kesehatan dan kesiapan sistem kesehatan lainnya.
Sementara itu, kasus konfirmasi positif harian per hari ini bertambah 4.792 menjadi 488.310 kasus. Adapun pasien sembuh bertambah 3.940 menjadi 410.552 orang. Namun, pasien meninggal juga ikut bertambah sebanyak 78 orang, sehingga totalnya menjadi 15.678 kasus.