Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Menghina Presiden atau Wakil Presiden Lewat Media Sosial Bisa Dipenjara, Ini Bunyi Pasalnya

20
×

Menghina Presiden atau Wakil Presiden Lewat Media Sosial Bisa Dipenjara, Ini Bunyi Pasalnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Dalam draf RUU KUHP terbaru, ada pasal yang menyebutkan bahwa penghina Presiden atau Wakil Presiden di media sosial bisa meringkuk di penjara maksimal 4,5 tahun.

Akan tetapi ada syaratnya, Si penghina presiden atau wakil presiden bisa diproses secara hukum apabila dilaporkan langsung oleh presiden atau atau wakil presiden itu sendiri

Example 300x600

Daftar isi

Bunyi rumusan pasal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.  (RUU KUHP Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden).

Baca juga:  Jenis-Jenis Hak Atas Tanah Di Indonesia

Menghina Presiden Lewat Media Sosial bisa dipenjara?

Pasal tersebut baru muncul di draf terbaru revisi undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Sebelum ini, pasal 218 ayat 1 draft RKUHP mengatur penghinaan presiden dan wakil presiden di luar media sosial. Pelaku mendapat ancaman hukuman 3,5 tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Harus Presiden yang Melaporkan

Pasal 218 RUU KUHP juga menyebut kalau tindakan terkait tidak dikategorikan menghina presiden jika dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.

Selain itu, pasal 220 menyebut bahwa tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden baru bisa diproses jika dilaporkan langsung oleh presiden dan wakil presiden.

Ini berbeda dengan pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam undang-undang itu, siapapun bisa melaporkan seseorang atas tudingan pencemaran nama baik via media sosial.

Baca juga:  Siapa yang Berhak Jika Menemukan Uang Dijalan ?

Dipakai Soeharto, batal di Era SBY, Dihidupkan Jokowi.

Larangan menghina presiden pernah berlaku di masa Orde Baru. Saat itu, Soeharto menggunakan aturan ini untuk membungkam lawan-lawan politiknya.

Pasal penghinaan presiden di RUU KUHP kemudian muncul lagi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atas undang-undang tersebut pada 2006 dan mencabut pasal penghinaan presiden.

Di era Presiden Joko Widodo, pasal kontroversial tersebut hadir lagi lewat draf RUU KUHP sejak 2015. Ini menjadi salah satu sebab mengapa RUU KUHP ditolak dalam aksi demonstrasi #ReformasiDikorupsi 2019. (narasi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *