detakhukum.id, Makassar– Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer diserahkan sepenuhnya ke kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota.
“Pengangkatan honorer memang hak kepala daerah, kita serahkan ke daerah yang penting tidak membebani keuangan daerah,” kata Tjahjo saat memberikan materi di seminar yang digelar DPD ADHI Sulsel di Rujab Gubernur Sulsel.
Hanya saja, Tjahjo berharap selama dua sampai tiga tahun ke depan pemerintah daerah sudah bisa memangkas habis tenaga honorer. Karena itu, pemerintah pusat meminta daerah mulai melakukan penghitungan kebutuhan pegawai.
“Kemarin bersama Kemendagri dan Kemenkeu menghitung betul keberadaan mereka. Untuk memangkas honorer harus diperhatikan kondisi ASN yang ada di daerah selama dua atau tiga tahun ke depan,” jelasnya.