Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

MenpanRB Beri Waktu Tiga Tahun ke Kepala Daerah Soal Penghapusan Honorer

21
×

MenpanRB Beri Waktu Tiga Tahun ke Kepala Daerah Soal Penghapusan Honorer

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Makassar– Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer diserahkan sepenuhnya ke kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota.

“Pengangkatan honorer memang hak kepala daerah, kita serahkan ke daerah yang penting tidak membebani keuangan daerah,” kata Tjahjo saat memberikan materi di seminar yang digelar DPD ADHI Sulsel di Rujab Gubernur Sulsel.

Example 300x600

 Hanya saja, Tjahjo berharap selama dua sampai tiga tahun ke depan pemerintah daerah sudah bisa memangkas habis tenaga honorer. Karena itu, pemerintah pusat meminta daerah mulai melakukan penghitungan kebutuhan pegawai.

Baca juga:  Phinisi, Kapal Layar Tradisional Yang Berasal Dari Suku Bugis dan Suku Makassar

 “Kemarin bersama Kemendagri dan Kemenkeu menghitung betul keberadaan mereka. Untuk memangkas honorer harus diperhatikan kondisi ASN yang ada di daerah selama dua atau tiga tahun ke depan,” jelasnya.

Baca juga:  Sebelum Penerapan Sanksi Diberlakukan, Pemprov Jabar Sediakan Masker Untuk Masyarakat
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *