Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Ubah Skema Penyaluran Dana BOS, Cegah Korupsi

17
×

Menteri Keuangan Sri Mulyani Ubah Skema Penyaluran Dana BOS, Cegah Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun ini. Jika sebelumnya pencairan dilakukan dalam empat tahap, kini menjadi tiga tahap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan pemerintah mengucurkan dana BOS sebesar 30% persen pada tahap 1, tahap ke-2 sebesar 40%, dan tahap ke-3 30%.

Example 300x600

Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan dana BOS dalam empat tahap dengan rincian tahap pertama sebesar 20%, tahap kedua sebesar 40%, tahap ketiga sebesar 20%, dan tahap keempat sebesar 20%.

“Tahap pertama sekarang paling cepat cair Januari, tahap kedua paling cepat Apil, dan tahap ketiga paling cepat September. Tahap ketiga ini dengan rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” papar Sri Mulyani, Senin (10/2) dilansir cnnindonesia.

Baca juga:  Sudah Mau Akhir Tahun, Serapan Anggaran Masih Memble

Selain itu, pemerintah juga mengubah pola penyaluran dari sebelumnya diberikan ke rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) menjadi langsung ke rekening sekolah. Dengan penyederhanaan ini diharapkan dana BOS bisa lebih cepat digunakan oleh sekolah.

Sebelumnya, mantan direksi Bank Dunia ini mengungkap modus korupsi dana BOS oleh oknum pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah (kepsek).

Celah korupsi dana BOS mulanya terjadi karena penyaluran dilakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah daerah. Setelah masuk, pemerintah daerah kemudian meneruskannya ke sekolah-sekolah yang sudah terdata menjadi penerima bantuan dana BOS.

Baca juga:  Ini Dia Daftar Gaji Di Sektor Teknologi Indonesia, Ada Yang 150Jt

Dana yang sudah diberikan langsung ke sekolah penerima rupanya masih bisa diakali oknum pemda dengan mengancam kepsek. Alhasil, dana BOS pun bisa kembali disunat dengan alasan yang dibuat sedemikian rupa, misalnya untuk perbaikan fasilitas sekolah dan lainnya.

“Saat kami direct transfer kan tidak bisa dipotong, tapi kepala sekolahnya dipanggil (oleh pemda), ‘Lo kalau mau jadi kepsek harus setor ke gue’, setelah itu ditransfer jadi diambil juga. Jadi korupsi ada di mana-mana,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *