Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
CPNS

Modus Baru Penipuan: SK CPNS 2019 Palsu, Cek Ciri-Cirinya!

19
×

Modus Baru Penipuan: SK CPNS 2019 Palsu, Cek Ciri-Cirinya!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id – Ada-ada aja modus baru penipuan terkait CPNS. Bukan lagi soal penipuan yang mengiming-imingi kelulusan CPNS, kali ini, oknum tak bertanggung jawab melakukan penipuan dengan menyebarkan SK CPNS palsu.

Setelah penipuan berkedok iming-iming kelulusan marak terjadi hingga menimbulkan kerugian korban sampai ratusan juta, baru-baru ini ada lagi kasus Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS palsu yang beredar di mana-mana.

Example 300x600

Tentu saja, berkaitan dengan hal ini, BKN nggak tinggal diam. Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun sudah melayangkan klarifikasi melalui pemberitaan resmi di website dan media sosial BKN.

Baca juga:  Prediksi Formasi Pendaftaran CPNS 2021 Khusus Lulusan SMA/SMK

BKN sebagai salah satu instansi yang sering dijadikan tameng dalam tindakan pemalsuan dokumen maupun penyebaran informasi palsu dan pemalsuan dokumen rekrutmen ASN pun membagikan ciri umum yang perlu diketahui publik terkait surat palsu tersebut.

Pertama, SK CPNS hanya diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN, kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN.

Kedua, bila dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain, tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama (Sestama) BKN, maka berkas tersebut palsu.

Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.

Baca juga:  Jokowi Teken 4 Perpres, Tunjangan Fungsional PNS Kini Berubah, ini besarannya

Perlu diketahui, tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, namun ada juga beberapa penipuan lain berdasarkan laporan yang diterima Humas BKN.

Contohnya, memalsukan identitas diri sebagai pejabat di salah satu instansi untuk kemudian melakukan berbagai modus penipuan.

Maka dari itulah, BKN kembali mengingatkan bahwa segala proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berbayar alias gratis.

Jadi jika ada oknum yang mencoba menjanjikan pengangkatan menjadi ASN dengan mensyaratkan sejumlah uang, sudah dipastikan tindakan itu adalah penipuan. (bkn/dh)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *