detakhukum.id, Bogor – Nekat Beroperasi, Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke M2 di Kecamatan Sukaraja terpaksa disegel petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Selasa (9/6) malam.
Pengelola karaoke memaksa beroperasi dalam kondisi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. pihak nya berdalih lantaran kondisi keuangan saat masa Covid-19.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan, penyegelan itu sudah sesuai aturan yang terkandung dalam Perbup mengenai PSBB Proporsional. THM masih belum diperbolehkan buka selama pemberlakuan PSBB saat ini.
“PSBB belum untuk buka, tapi manajemen karaoke M2 ternyata tidak mengindahkan aturan PSBB dengan tetap buka,” ujarnya.
Pihaknya pun tak segan-segan menyegel lokasi hiburan yang bertempat di Kompleks Ruko Dua Raja, Kecamatan Sukaraja tersebut.
Upaya Proses penyegelan dilakukan dengan memasang pita kuning di bangunan tempat hiburan tersebut. Masyarakat yang berada di tempat itu pun diminta pulang agar terhindar dari resiko penularan Covid-19.
“Kita memang sengaja turunkan anggota secara rutin untuk memeriksa pelaksanaan PSBB Proporsional. Kita akan secara ketat mengawasi semua tempat, sesuai aturan Perbup,” ucapnya. (red)