detakhukum.id, Bogor – Walikota Bogor Bima Arya setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah SDN pengadilan 2 kota Bogor tentang asusila yang dilakukan seorang oknum guru inisial BBS (30 ) tahun langsung menindaklanjuti di dampingi Sujatmiko Baliarto kepala Dinas Pendidikan ( Disdik ) kota Bogor .
Oknum guru BBS sudah diamankan, dan karena status yang bersangkutan P3K ( pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ) maka kami akan menjalankan proses pemberhentian sambil yang bersangkutan diproses hukum,demikian kata Walikota Bogor Bima Arya di hadapan wartawan saat berkunjung ke SDN pengadilan 2 kota Bogor,(13/9/2023).
Menurut Bima,Kasus pelecehan Siswi ini ditindak lanjuti setelah mendapatkan laporan seksual di SDN pengadilan 2 kota Bogor pada (12/9/2023) dan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Bima segera meminta Dinas Pendidikan kota Bogor untuk menunjuk dan menggantikan oknum tersebut sebagai wali kelas untuk memenuhi kebutuhan pengajar di SDN pengadilan 2 kota bogor.
Selain itu Bima juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap siswi yang menjadi korban pelecehan seksual.
Kasatreskrim polresta kota bogor kompol Rizki Fadhila menyampaikan bahwa, sebelumnya inisial BBS sudah kami tahan,tersangka kita kenakan pasal 17 e Undang Undang Perlindungan Anak terancam maksimal 5 tahun penjara. (Iwan)