Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pedoman PSBB, Seluruh Tempat Ibadah Ditutup

18
×

Pedoman PSBB, Seluruh Tempat Ibadah Ditutup

Sebarkan artikel ini
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto saat konferensi pers
Example 468x60

detakhukum, Jakarta – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membatasi kegiatan keagamaan, termasuk tempat ibadah seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal itu tercantum dalam Permenkes Pasal 13 ayat 1 huruf b. Aturan yang ditandatangani Terawan pada 3 April 2020 itu memuat pembatasan kegiatan keagamaan.

Example 300x600

“Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang,” demikian bunyi Pasal 13 ayat 4.

Kemudian, Pasal 13 ayat 5 berbunyi kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Baca juga:  16 Hari Untuk Sadari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Salah satunya yakni soal pembatasan tempat ibadah. “Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum,” bunyi penjelasan tersebut.

Selain itu, pedoman PSBB juga membatasi jumlah orang yang hadir dalam pemakaman jenazah yang meninggal bukan karena virus corona.

Permenkes tersebut hanya mengizinkan jumlah yang hadir dalam pemakaman tersebut tidak lebih dari 20 orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Sholat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama wabah virus corona. Larangan dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 soal Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Baca juga:  Tiru Kuis Jokowi, Massa Gelar Sayembara Berhadiah Sepeda Untuk Jaksa Yang Mampu Adili Novel Baswedan

Dalam fatwa yang diterbitkan pada Senin (16/3), MUI menyebut Shalat Jumat bisa diganti dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing.

MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti shalat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim.

Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.

Fatwa MUI tidak berlaku terhadap seluruh umat Islam Indonesia. Pelarangan hanya dilakukan di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali. (cnn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *