Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Pelantikan Dan Pembekalan Pengawas TPS Se-kecamatan Bonai Darussalam Pada Pemilu 2024

11
×

Pelantikan Dan Pembekalan Pengawas TPS Se-kecamatan Bonai Darussalam Pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Rokan Hulu –  Sebanyak 75 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik oleh ketua panwascam kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.

Pelantikan PTPS  untuk Pemilihan Umum (Pemilu) bertempat di Aula kantor Desa Sontang, dan pembekalan PTPS, Senin (22/1/2024).

Example 300x600

Acara pelantikan juga dihadiri , bawaslu kabupaten Rokan Hulu Staff Divisi Penanganan Pelanggaran , Camat Bonai Darussalam Ujang Tito, (Kasi. Pem). Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romy Yendri, SH, .MH, JUNAIDI,SE Ketua PPK Bonai Darussalam beserta Komisioner.

Sebelum pelantikan di awali pembacaan surat keputusan panwascam, kemudian pengambilan sumpah janji PTPS, pembacaan fakta integritas PTPS dan penandatanganan fakta integritas PTPS.

Baca juga:  Personil Polsek Rambah Bagikan Takjil Gratis Pada Masyarakat Pengguna Jalan

Pada acara pelantikan tersebut, ketua panwascam Sutrisno menyampaikan ucapan selamat kepada PTPS yang telah dilantik dan diambil sumpah.

Menurut dia, peserta PTPS yang dilantik di ambil dari 7 Desa yang ada di kecamatan Bonai Darussalam

PTPS Pemilu secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di PTPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran, ucapnya.

Sutrisno juga menambahkan bahwa, tugas  PTPS Pemilu 2024 telah diatur berdasarkan pasal 43 ayat (3) peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, untuk Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara pemilu, Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, Penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Baca juga:  Jum'at Curhat Personil Polsek Tandun Dan Masyarakat Tekan Dampak Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Wewenang pengawas TPS Pemilu 2024 berdasarkan buku saku saksi peserta pemilu, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara.

Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Zulaika)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *