detakhukum.id, Bogor – Pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai bentuk mengatasi penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Depok serta Kabupaten Bekasi (Bodebek) untuk sementara akan diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020.
Sejatinya, PSBB di lima wilayah kota dan kabupaten Bodebek itu usai Selasa (26/5) besok. Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur yang ia teken pada 19 Mei 2020 meminta agar PSBB wilayah Bodebek menyelaraskan diri dengan periode PSBB Jawa Barat.
“PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 dilanjutkan dengan skala proporsional sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” tulis Ridwan Kamil dalam diktum kesatu beleid tersebut.
“Jangka waktu pemberlakuan PSBB di wilayah Bodebek mengikuti jangka waktu PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu,” tambahnya.
Sejauh ini, baru Kota Bekasi yang dilaporkan telah mengajukan perpanjangan PSBB ke Ridwan Kamil.
Sementara itu, Kota Depok memilih menunggu dinamika perkembangan situasi di tingkat Jabodetabek, Jawa Barat, dan nasional hingga 2-3 hari ke depan sebelum mengajukan perpanjangan PSBB.
Kota Bekasi dan Depok jadi 2 wilayah paling parah terdampak Covid-19 di antara 5 kabupaten dan kota di Bodebek. (metro)