Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang disaat PSBB

13
×

Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang disaat PSBB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: CNN Indonesia)
Example 468x60

detakhukum, Jakarta – Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan individu serta kepentingan warga( ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang sepanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu.

Aturan tersebut dilansir dalam Permenhub No 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19.

Example 300x600

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati berkata dalam perihal tertentu ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat- syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid- 19.

” Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat wajib penuhi protokol kesehatan,” ucap Adita dikutip dari cnnindonesia, minggu( 12/ 4/ 2020).

Baca juga:  Ini Alasan PT Indosat Tbk Terkait PHK 677 karyawannya

Aturan protokol yang diartikan Adita antara lain melaksanakan desinfeksi kendaraan serta atribut saat sebelum serta sehabis digunakan, memakai masker serta sarung tangan, dan tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu tubuh di atas wajar ataupun sakit.

Tidak hanya mengatur soal izin kendaraan roda 2, aturan tersebut juga mengatur 2 hal lain yaitu terkait pengendalian transportasi untuk mudik 2020 serta pengendalian transportasi di seluruh wilayah.

Peraturan ini diperuntukan untuk penumpang kendaraan umum serta pribadi, operator sarana dan prasarana publik transportasi darat, laut, udara, serta kereta api.

Baca juga:  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Buat Pertamina Jadi Transparan

” Inti dari aturan ini merupakan untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka menghindari penyebaran Covid- 19, dengan tetap memenuhi kebutuhan warga akan fasilitas transportasi khususnya untuk yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah serta untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ucapnya.

Sejauh ini PSBB baru diberlakukan di Jakarta. Kebijakan serupa juga akan diberlakukan di Depok, Bekasi, serta Bogor. PSBB bisa diperpanjang apabila masih ditemukan penyebaran virus corona. (cnn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *