detakhukum.id – Setelah larangan mudik, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan pengetatan perjalanan. Tepatnya, di dua minggu sebelum dan seminggu sesudah aturan larangan mudik, 6-17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19. Aturan ini diteken pada Rabu, (21/4/2021).
Pengetatan perjalanan berlaku dua kali. Pertama, pengetatan berlaku mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021). Kedua, pengetatan dilakukan H+7 larangan mudik Idul Fitri (18-24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Di masa itu, perjalanan ke luar kota masih bisa tapi ada syaratnya. Simak aturan selengkapnya.
Masa pengetatan sebelum peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021)
Angkutan kereta api antar kota, laut, dan udara:
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat hasil negatif PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose di stasiun, pelabuhan, atau bandara sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-Hac Indonesia.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
Transportasi umum dan kendaraan pribadi:
- Akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
- Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Kendaraan pribadi:
- Diimbau tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam dan tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
- Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
- Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Masa peniadaan mudik (6 Mei – 17 Mei 2021)
- Surat izin perjalanan, kerja/dinas, kunjungan keluarga duka/sakit, kepentingan kehamilan/persalinan dan keperluan nonmudik lain.
- Hasil negatif RT PCR 3×24 jam, hasil negatif antigen 2×24 jam, atau hasil GeNose C19 sebelum keberangkatan.
- Surat tanda negatif COVID-19 yang menyesuaikan moda transportasi dan destinasi perjalanan sesuai dengan SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021.
Masa pengetatan pasca-pelarangan mudik (18-24 Mei 2021)
Angkutan kereta api antarkota, laut, dan udara:
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat hasil negatif PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose di stasiun, pelabuhan, atau bandara sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-Hac Indonesia.
- Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
Transportasi umum:
- Akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
- Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Kendaraan pribadi:
- Diimbau tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam dan tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
- Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
- Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.