detakhukum.id, Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker selama Pandemi Covid-19.
Pasalnya, masyarakat harus semakin mawas diri, terhadap pencegahan penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Bogor. Minimal, dengan mengenakan masker di tempat umum. Kalau tidak, siap-siap saja kena denda.
Pemkab Bogor kini telah menerapkan sanksi denda Rp50 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum. Hal itu, secara resmi diberlakukan setelah perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/7).
Bahkan, aturan itu dikukuhkan melalui Perbup No.42 Tahun 2020 yang telah dikeluarkan bersamaan dengan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syatifah Sopiah membenarkan, sanksi denda itu termaktub dalam pasal 11 Perbup No. 42. Sanksinya memang lebih kecil jika dibandingkan aturan dari pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar), yang menetapkan rentang Rp 100-150 ribu.
Menurutnya, ketentuan denda itu diteken dalam Perbup sebelum mendapatkan pernyataan dari gubernur. Selain itu, sanksi denda juga dibuat hanya untuk memberikan efek jera. Tak perlu dinilai dari sisi nominal atau jumlahnya.
“Rencananya kita akan sosialisasi dulu dan dirumuskan seperti apa. Memang setelah ini (aturan) terbit tidak langsung diterapkan. Nanti diterapkan manakala kita melakukan razia. Mesti dicari dulu siapa nanti yang melakukan penerapan sanksi, ini lagi kita rumuskan,” terangnya kepada Radar Bogor, Jumat (17/7).
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor ini menambahkan, penerapan razia juga tidak akan secara menyeluruh ke semua wilayah di Bumi Tegar Beriman. Tentu saja, jangkauan razia tidak sampai ke daerah-daerah terpencil atau pelosok.
Mereka hanya akan menyasar daerah-daerah yang biasanya menjadi pusat keramaian. Misalnya, pasar, stasiun, atau tempat berkumpul masyarakat seperti lingkar Stadion Pakansari.
“Apalagi yang memang sudah masuk zona merah. Nanti kita akan bikin agenda atau jadwalnya tersendiri,” imbuh perempuan yang akrab disapa Ipah ini.
Selain sanksi untuk warga tak bermasker, pemkab juga telah merumuskan sanksi administratif bagi instansi atau perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi itu dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan atau usaha, penyegelan, pembekuan sementara izin hingga denda administratif antara Rp50 ribu sampai Rp50 juta.