detakhukum.id, Bogor – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Bogor mulai mengoperasikan kendaraan umum bus listrik dengan rute Sentul – Bojong Gede, di Lapangan Tegar Beriman, pada Selasa (17/12/2024).
Moda transportasi publik gratis ini dihadirkan untuk memberikan aksesibilitas kepada masyarakat sekaligus mengurangi polusi udara dan gas emisi.
Bus Listrik ini akan melayani rute Sentul-Bojong Gede dengan jam operasional dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB dan tidak berbayar atau gratis.
Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Menurutnya apa yang dilakukan Pemkab Bogor sudah sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah.
”saya berharap bisa disediakan tidak hanya untuk publik tetapi anak sekolah, sehingga anak sekolah lebih nyaman,” ungkapnya.
Ini semangat yang luar biasa yang perlu diikuti oleh Pemerintah daerah yang lain, kata Moeldoko.
Sementara penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakri mengajak, seluruh masyarakat dan anak sekolah untuk menggunakan dan memanfaatkan fasilitas bus listrik ini untuk kegiatan mobilitas sehari-hari.
“Mari kita gunakan untuk menjaga lingkungan kita agar polusi udara dan emisi bisa zero. Ada dua unit bus listrik mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ditambah.”katanya.
Dalam kesempatan ini saya apresiasi dan terima kasih kepada Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang berkenan hadir turut mendukung kegiatan kami, tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menjelaskan, bus listrik ini merupakan produk dalam negeri melalui PT Mobil Anak Bangsa yang akan dioperasikan di koridor Bambu Kuning – Bojong Gede – Tugu Pancakarsa Sentul- Jalan Tegar Beriman – Simpang Daralon – Jl. Edi Yoso – Gor Pakansari -Simpang Kandang Roda dan Jalan Alternatif sentul dengan panjang sekitar 12 Kilometer.
Dua unit bus Listrik ini berasal dari program Inovasi pendanaan pembangunan kompetitif ( IP2K ) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024, dan kita namakan Bus Tegar Beriman, bus ini beroperasi secara terjadwal dari pukul 06.00 hingga pukul 19.00 WIB, dan berhenti di setiap bus stop yang tersedia serta mengedepankan standar pelayanan kepada masyarakat, dengan kapasitas penumpang sebanyak 28 orang dengan waktu tunggu 30 menit.
Dengan kehadiran angkutan umum massal yang maju dan ramah lingkungan ini, Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi publik di Kabupaten Bogor, sekaligus berkontribusi pada pengurangan emisi karbon, ujar Agus. (spd)