Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Pemkab Bogor Terapkan PSBB Proporsional Secara Parsial Belum Bisa New Normal

13
×

Pemkab Bogor Terapkan PSBB Proporsional Secara Parsial Belum Bisa New Normal

Sebarkan artikel ini
Bupati Bogor Ade Yasin (kompas/A Ikhsan)
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Perpanjangan PSBB yang ketiga di Kabupaten Bogor berakhir Kamis 4 Juni 2020.Selanjutnya,terhitung Jumat 5 Juni 2020 Pemerintah kabupaten Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Secara Parsial sampai tanggal 2 Juli 2020.Sebab Kabupaten Bogor/Kota berbatasan dengan DKI Jakarta termasuk daerah zona kuning yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat.

Gugus tugas Kabupaten Bogor terus melakukan upaya untuk menekan angka reproduksi,melalui penambahan Rapid Test dan swab di lokasi keramaian,melakukan tracking,pola hidup sehat,mewajibkan penggunaan masker dan upaya lainnya.

Example 300x600

Hal ini disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin, pada Wartawan Jumat (5/6/2020) di Cibinong.

Menurutnya,penetapan PSBB proporsional secara parsial tersebut telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2020 sebagai persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah serta pengendalian Covid 19 di Kabupaten Bogor.

Baca juga:  BMKG : Prakiraan Cuaca Untuk Wilayah Jabar Siang dan Sore Ini

Menurut dia,berdasarkan sektor aktivitas dan tempat seperti transportasi dan mobilitas masyarakat,aktivitas perkantoran,aktivitas kesehatan,aktivits industri, aktivitas tempat ibadah,aktivitas perbankan serta aktivitas pasar/market.

Untuk penerapan protokol kesehatan mengikuti sesuai dengan tingkat kewaspadaan di kecamatan masing masing yakni pengendalian dan pengamanan, monitoring dan evaluasi,sanksi dan pelaporan.

Selain penerapan PSBB proporsional secara parsial,juga Pemerintah kabupaten  Bogor menetapkan tiga level kewaspadaan untuk kecamatan antara lain tinggi,sedang dan rendah berdasarkan enam variabel.Kecamatan yang masuk variabel rendah seperti Kecamatan Tanjungsari,Tenjo,Tenjolaya,Sukamakmur,Sukajaya, Cijeruk,dan Kec Jasinga.

Sedangkan level sedang yakni Kecamatan Parung,Parung Panjang,Cariu,Ranca Bungur,Rumpin,Cibungbulang,Babakan Madang,Cisarua,Pemijahan,Gunung Sindur,Kemang,Dermaga,Klapanunggal,Cigombong,Leuwisadeng,Nanggung,Ciawi, Caringin,Tamansari,Ciomas,Sukaraja,Leuwiliang,dan Citeureup.

Kewaspadaan tinggi yakni Kecamatan Gunung Putri,Bojonggede,Cileungsi,Cibinong dan Tajurhalang.
Pertimbangan ditetapkannya PSBB proporsional secara parsial ini,kata Bupati Ade Yasin karena berbagai alasan.Berdasarkan angka reproduksi efektif yang dikeluarkan BAPPENAS,Kabupaten Bogor sebesar 1,2 sementara untuk melaksanakan fase New Normal diperlukan angka reproduktif efektif di bawah 1,sehingga belum memenuhi syarat untuk dapat di terapkan New Normal.

Baca juga:  Kadis Perikanan Dan Peternakan Menabur Benih Ikan Nila 5000 Ekor Di Kali Sambil Tanam Pohon

Kemudian,angka indeks kasus positif per 1 juta populasi di Kabupaten Bogor senilai 26,menempati urutan ke 12 apabila dibandingkan dengan indeks Kabupten/ Kota se Jawa Barat.Selanjutnya,laju pertambahan harian kasus PDP dan kasus positif Covid-19 masih menunjukkan tren fruktuatif naik turun.

Berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat,Kabupaten Bogor masuk level kuning dan belum bisa melaksanakan New Normal,sehingga perlu menerapkan PSBB proporsional secara parsial sebagai persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kata Ade Yasin.(Sup)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *