detakhukum.id, Gowa – Pemerintah Kabupaten( Pemkab) Gowa rencananya akan memulai uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB) pada Jumat, 24 April 2020.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjelaskan, ujicoba ini dilakukan setelah usulan Pemkab Gowa untuk melakukan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan( Kemenkes) RI pada Rabu( 22/ 4) kemarin.
“ Sesi uji coba ini bakal langsung kita jalani sebab tadinya kita sudah melaksanakan sosialisasi secara masif. Sosialisasi yang kita jalani bertepatan dengan Kota Makassar beberapa hari lalu, sehingga warga telah mempunyai pengetahuan dasar terpaut penerapan PSBB,” katanya, Jumat( 24/ 4).
Bupati Adnan mengatakan, pemerintah daerah juga sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan serta hal- hal dasar yang diperlukan dikala penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa. Hal ini supaya penerapan PSBB lebih optimal dikala pemerintah pusat lewat Kemenkes RI memberikan persetujuan untuk pelaksanaan secara formal.
Salah satu persiapan yang dicoba ialah dengan mempersiapkan posko di segala perbatasan Kabupaten Gowa. Mengingat wilayah berjuluk Butta Bersejarah ini berbatasan langsung dengan 8 kabupaten/ kota di daerah Sulawesi Selatan. Antara lain Kota Makassar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bantaeng serta Kabupaten Maros
“ Mulai minggu lalu kita juga telah memberikan selebaran untuk mengedukasi warga terkait penerapan PSBB. Kita juga telah sampaikan di media- media sosial ataupun media mainstream,” jelasnya.
Dirinya juga berharap sesi uji coba yang akan dilaksanakan bisa berjalan dengan baik. Sehingga pada saat penerapan nanti tidak terdapat lagi warga yang melanggar dengan alasan tidak tahu. (tjk)