detakhukum.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar akan melakukan pemeriksaan cepat atau Rapid Test Massal sebagai bentuk untuk menekan jumlah penyebaran virus Covid 19, acara yang akan digelar diantaranya di enam kecamatan di Kota Makassar
Diantaranya Kecamatan Rappocini, Tamalate, Panakkukang, Manggala, Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang.
Hal ini ditegaskan Penjabat Walikota Makassar, Prof. Yusran Yusuf saat memimpin rapat evaluasi PSBB di ruang Sipakalebbi, Kantor Balaikota Makassar, Sabtu (16/5).
“Kita harus cepat menangani dan mendeteksi siapa-siapa saja yang positif agar tidak meluas dan cepat ditangani,” ujar Yusran saat memimpin rapat evaluasi.
Menurutnya, untuk Kecamatan yang pertama kali yang akan mengadakan rapid test adalah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Pasalnya, salah satu pulau di dalamnya yakni Kepulauan Kodingareng telah terdeteksi 10 orang positif dari hasil test Swab.
“Ini urgent dan harus segera dilakukan agar virus tidak menyebar hingga satu pulau,” sambung Kadis Kesehatan Makassar, dr. Naisyah Tun Azikin yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Untuk Kepulauan Kodingareng sendiri akan disediakan 2.000 alat test rapid.
“Kita lakukan secara bertahap. Di setiap kecamatan. Kita liat tingkat urgensinya dulu. Itu yang kita dahulukan,” sebut Naisyah.
Sementara, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini akan diputuskan hari senin depan.
“Kita akan panggil para ulama dulu dan kita memutuskan secara matang. Kalau memang jadi shalat idul fitri kemungkinan besar akan dilaksanakan di lapangan saja. Kita tunggu info fixnya hari senin,” Tutup Prof Yusran. (tjk)