detakhukum.id, Jakarta – Pemprov DKI dan DPRD DKI menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 sebesar Rp82,5 triliun, Kamis (26/11/2020).
Angka ini meningkat 30,4% dibanding APBD perubahan 2020 yakni sebesar Rp63,23 triliun.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembahasan RAPBD 2021 juga diwarnai sejumlah polemik menyangkut transparansi pembahasan anggaran. Masalah ini pun disoroti sejumlah anggota DPRD DKI.
Eneng Malianasari, anggota Fraksi PSI DPRD DKI, menyoroti perubahan sistem yang mewajibkan registrasi NIK dan KK untuk mengakses situs apbd.jakarta.go.id.
Dalam rapat paripurna lanjutan yang digelar Jumat (27/11/2020), Eneng menyebut, “Pemprov DKI telah merintangi hak warga Jakarta untuk mengawal dan mengawasi penggunaan uang rakyat.”
Kritik juga disampaikan Neneng Hasanah, anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI. Ia mempertanyakan transparansi pembahasan anggaran lantaran dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2021 belum ditampilkan dalam portal apbd.jakarta.go.id.
Tak cuma soal transparansi, polemik lain muncul menyusul beredarnya foto terkait kenaikan rencana anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta tahun 2021. Dalam foto itu, RKT terbagi ke beberapa kategori pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, dan kegiatan. Totalnya Rp 8.383.791.000 per anggota.
Saat ini, terdapat 106 anggota DPRD DKI. Itu berarti, sebanyak Rp800 miliar dari APBD 2021 akan digelontorkan hanya untuk kegiatan DPRD DKI.
dikutip dari Narasi, sejumlah anggota DPRD DKI untuk mengklarifikasi foto tersebut, namun belum ada anggota yang merespons hingga laporan ini diterbitkan.