detakhukum.id, Bogor – Pemerintah Kota Bogor belum memberlakukan sanksi administratif berupa denda terhadap warga setempat yang beraktivitas di tempat umum tanpa menggunakan masker.
Wacana penerapan denda kepada orang yang tidak memakai masker, rupanya belum bisa dilaksanakan seutuhnya di Kota Bogor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat belum memberikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang denda masker kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Alhasil, wacana pemberlakuan denda masker yang seharusnya dimulai kemarin di Kota Bogor batal.
“Kita tunggu Pergub turun sebagai acuan. Sampai hari ini kita belum terima,” terang Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Meski begitu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada warga. Sebab, kesadaran masyarakat sangat diperlukan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Minimal, kita lakukan upaya pencegahan agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bogor semakin terkendali dan semakin menurun,” ungkapnya.
Dedie menambahkan, Kota Bogor masih berada di zona kuning atau level III. Artinya, semua pihak harus berupaya mempertahankan Reproduction Number (Ro) atau angka reproduksi virus di bawah 1.
“Sehingga ketika nanti dievaluasi Pemprov Jawa Barat, Kota Bogor berada di level aman dan tidak perlu kembali ke PSBB reguler, dimana seluruh kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat sangat dibatasi serta tidak boleh dilaksanakan seperti saat ini,” terangnya.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat umum. Kepala Dinas Kesehatan Jabar, Berli Hamdani, mengatakan, sanksi yang diatur dalam peraturan gubernur akan diumumkan Gubernur Ridwan Kamil pada Senin (27/7).
Ridwan Kamil pernah mengatakan bakal menerapkan sanksi Rp100.000-Rp150.000 pada masyarakat yang tidak memakai masker di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
”Pak Gubernur Insya Allah hari ini akan memberikan statement terkait penerapan Pergub sanksi pelanggaran protokol. Pergub sudah jadi dan tidak terganjal karena telah dibahas para pakar hukum,” ujarnya.
Berli mengatakan, pergub soal pemberian sanksi denda sudah dibahas dengan sejumlah pakar hukum. Pemberian sanksi akan diterapkan guna membuat masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona.
”Pergub ini diterapkan demi kebaikan dan keselamatan masyarakat. Nanti akan disampaikan pengumumannya oleh Pak Gubernur hari ini,” tutur Berli.