detakhukum.id,Jakarta-Penggunaan sertifikat elektronik akan dimulai pada tahun 2021.Kepala Biro hubungan Masyarakat kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionl (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati memastikan hal itu.
Yulia mengatakan telah terbit peraturan Menteri ATR/kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
Melalui peraturan tersebut,maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik,baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data,ujar Yulia dalam siaran persnya selasa (26/1).
Setelah payung hukumnya terbit,kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri,tutur Yulia.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data,informasi,dan atau dokumen elektronik.Data itu merupakan data pemegang hak,data fisik,dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentiknya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik.Sebab,penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal,aman,dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan,pengolahan dan penyajian data.Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik,ungkap Yulia (Red)