Seluruh pelayanan pada Dinas Perhubungan berupa pelayanan izin trayek angkutan penumpang orang dalam trayek pedesaan, pelayanan terminal angkutan penumpang orang dalam trayek perdesaan, dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya retribusi (non retribusi) mulai Januari 2024.
Dengan diberlakukannya pelayanan non retribusi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pelayanan transportasi.
Penyusunan Peraturan Bupati sebagai Turunan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan
Untuk memberikan payung hukum pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2023, Dinas Perhubungan direncanakan akan merancang 7 peraturan bupati, yaitu Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pengembangan Transportasi yang Terintegrasi di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Terminal, Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Pengawasan Lalu Lintas di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bogor, dan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Perhubungan.
Pembentukan peraturan diatas nantinya akan menjadi dasar hukum yang melindungi masyarakat dan pelaksanaan kebijakan sektor perhubungan di Kabupaten Bogor. (Publikasi Kinerja Dishub Kabupaten Bogor).