detakhukum.id, Bogor – Satuan Petugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan peraturan terkait perjalanan menggunakan transportasi umum di masa libur Tahun Baru 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan perjalanan orang sepanjang libur Natal dan menyambut tahun baru 2021, pada masa pandemi Coronavirus (Covid-19), setiap orang yang memanfaatkan moda transportasi umum baik darat, laut, udara wajib menyertakan hasil rapid tes.
Akan Tetapi, rupanya tidak seluruh masyarakat menyadari soal aturan tersebut.
“Saya kira tidak perlu buat bawa surat itu, ya mudah-mudahan saja tidak ada pemeriksaan di jalan nanti, ” tutur salah satu penumpang bus yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, banyaknya agen travel bus luar kota yang tidak mewajibkan para penumpangnya membawa surat keterangan reaktif swab/rapid test antigen di Terminal Bubulak.
“Alhamdulillah saya dan anak-anak telah test swab antigen, kalau kemarin sih pas saya beli tiket kata agentnya terserah mau bawa surat swab atau tidak, tidak diwajibkan,” ucap Yuli penumpang bus luar kota.
Pemerintah perlu menegaskan kembali agar para agen po bus harus mengharuskan penumpang bus yang keluar masuk Bogor wajib membawa surat keterangan reaktif swab maupun rapid test antigen.
“Seharusnya pemerintah lebih ketat dalam pengawasan ini, soalnya ngeri juga seumpama penumpang lain ga test, tetapi saya dan anak anak test. Semestinya masyarakat lebih mentaati juga peraturan dari pemerintah agar mengurangi angka kenaikan covid” tutupnya. (bgrdl/dh)