Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Peraturan Baru MA, Korupsi Lebih Rp100 Miliar Bisa Dipenjara Seumur Hidup

12
×

Peraturan Baru MA, Korupsi Lebih Rp100 Miliar Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
kantor Gedung Mahkama Agung
Example 468x60

detakhukum.id,Jakarta-Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.Aturan tersebut memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.

“Setelah diundangkan menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan disosialisasikan,”kata Jubir MA Andi Samsan Nganro yang dikutip dari Bisnis. Minggu (2/8/2020).

Example 300x600

Berdasarkan draf dalam bagian menimbang,disebutkan aturan ini dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa,sehingga diperlukan pedoman pemidanaan.Aturan ini pun nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 dan 3 Undang-Undanng Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lebih lanjut,Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat lima kategori kerugian negara pertama,kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar kedua,kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar-Rp 100 miliar.

Ketiga,kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar keempat,kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar kelima,kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain kerugian negara,aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak,dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Bilamana terdakwa Korupsi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan,dampak,dan keuntungan yang tinggi,hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Kemudian,bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan,dampak,dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Lalu,jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan,dampak,dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Selanjutnya,apabila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar – Rp 100 miliar dengan kesalahan,dampak,dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Berikutnya,bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar – Rp 100 miliar dengan kesalahan,dampak,dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Terakhir,jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar – Rp 100 miliar dengan kesalahan,dampak, dan keuntungan di kategori ringan,maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 – 10 tahun penjara.kata Samsan Nganro (Bis/Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *