detakhukum.id, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perlahan mulai menurunkan beban mobilitas masyarakat di pusat kota. Salah satu kiatnya dengan meluaskan titik lokasi layanan pendapatan daerah, dalam kondisi ini Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bogor.
Kondisi itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim seusai melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan dan juga staf Samsat di Mal Boxies 123, Jumat (18/12) sore.
Dedie menjelaskan pihak pemkot akan menurunkan mobilitas masyarakat di tengah kota, dengan rencana perluasan wilayah layanan Samsat di area Mal Boxies 123.
”Kita membahas terkait rencana pemanfaatan salah satu area di Mal Boxies untuk dijadikan titik layanan kantor Samsat Wilayah Bogor,” ungkap Dedie.
Selama ini, menurut Dedie, di seputaran area Kebun Raya Bogor menjadi akses utama bagi sebagian masyarakat Bogor dan sekitarnya. Mulai dari pusat pemerintahan, perdagangan, ekonomi, bisnis dan industri, semua berkumpul di satu kawasan.
Hal itu menyebabkan konsentrasi dan mobilitas penduduk dan barang menjadi terpusat. Alhasil, kepadatan arus lalu lintas di jam tertentu pun kerap menjadi pemandangan setiap hari.
Dedie melanjutkan, apabila sejumlah perkantoran dan juga titik layanan masyarakat disebar ke daerah-daerah, paling tidak akan menurunkan jumlah pergerakan masyarakat di pusat kota.
”Dengan begitu, pelayanan untuk warga Bogor Timur, Selatan, Kabupaten Bogor dari area Ciawi, Gadog, Puncak, Cigombong dan lainnya, tidak perlu lagi ke kantor Samsat yang berada di Jalan Ir H Juanda,” ujarnya.
Rencana perluasan area pelayanan kantor Samsat di Mal Boxies 123 ini akan beroperasi pada awal 2021 mendatang. (mt/dh)