detakhukum.id, Jakarta – Pemerintah belum memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah masih mengevaluasi PPKM darurat dan akan diputuskan dalam 2—3 hari ke depan.
Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu sore (17/7).
Dalam kesempatan yang sama, Luhut minta maaf karena PPKM Darurat belum efektif menurunkan angka kasus COVID-19.
“Sebagai koordinator PPKM Jawa Bali, dari lubuk hati yang paling dalam saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika belum optimal,” kata Luhut.
Selain itu, Luhut juga mengungkap soal tambahan bansos sebesar lebih dari Rp 39 triliun yang akan digelontorkan pemerintah, meliputi:
- Beras 10 kg untuk 18,9 juta keluarga penerima bansos
- Bantuan sosial tunai kepada 10 juta keluarga penerima bansos
- Tambahan 2 bulan untuk 18,9 juta penerima manfaat bansos
- Bantuan sosial tambahan untuk 5,9 juta keluarga penerima bansos usulan daerah
- Alokasi anggaran Rp10 triliun untuk Kartu Prakerja
- Subsidi listrik rumah tangga 450–900 VA diperpanjang 3 bulan sampai Desember 2021
- Subsidi kuota internet selama 6 bulan
- Subsidi abonemen listrik diperpanjang hingga Desember 2021