detakhukum.id, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor yang berusia di atas 50 tahun diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Tak hanya itu, bagi ASN usia produktif tapi mengidap penyakit serta ASN yang sedang hamil juga diwajibkan WFH.
“Sebelumnya kan ada sistem piket. Hanya sebagian yang masuk. Tapi saya minta sekarang yang tidak perlu, tidak usah ke kantor. Ibu hamil, usia di atas 50 tahun, dan yang mengidap penyakit juga untuk tidak ke kantor dulu. Semuanya WFH,” ungkap Bima Arya, Rabu (17/6/2020).
Meski demikian, untuk layanan publik tetap aktif melayani meskipun dibatasi. “Pelayanan publik menerapkan protokol kesehatan dan harus dipatuhi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Jam Kerja, Pemkot Bogor tidak akan menerapkan kebijakan tersebut.
“Kalau shift itu lebih targetnya di Jakarta. Kalau di Bogor kan tidak terjadi penumpukan pengguna transportasi. Karena menumpuknya yang mau ke Jakarta. Kalau arus yang mau ke Bogor tidak ada masalah saya kira. Di stasiun Jakarta kan tidak ada penumpukan arus pagi-pagi ke Bogor,” terang bima.
“Surat edaran dari Gugus Tugas itu lebih kepada warga Bogor yang kerja di Jakarta. Tapi kalau untuk ASN, ini berlaku aturan dari kemenpan-RB tentang work from home. Kita atur jadwal piketnya. Sekarang masih banyak WFH,” sambungnya.