“Pelaku kemudian meminta sejumlah uang administrasi kepada para pengaju pinjaman untuk dapat mencairkan nominal pinjaman yang diajukan, setelah korban mengirimkan uang kepada pelaku, pelaku kemudian memblokir nomor para korban dan uang yang dijanjikan tidak dikirimkan,” kata Kombes Ibrahim, di ruang Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (27/01/2020).
Lebih jauh Kombes Ibrahim mengungkapkan, pelaku ini diketahui telah melancarkan aksinya sejak September 2019 lalu hingga Januari 2020 sekarang.
“Kalau korban yang melapor baru satu orang. Namun penyidik sampai saat ini masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pendataan korban lainnya yang telah mengajukan pinjaman dan mengirimkan uang kepada pelaku,” pungkas Ibrahim.