Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu jaringan Aceh Di Bogor

13
×

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu jaringan Aceh Di Bogor

Sebarkan artikel ini
Illustrasi (dok Humas polres Bogor)
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Aceh berinisial M, S, dan SY.

“Barang bukti berupa sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat bruto 411 gram diamankan di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda,”ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldi di Cibinong, Kabupaten Bogor,(22/8).

Example 300x600

Menurutnya,lokasi pengungkapan pengedar Sabu jaringan Aceh ini pertama yaitu di Kampung Cidokong,Kecamatan Gunung Sindur,Kabupaten Bogor,kemudian dikembangkan ke Kampung Bedahan Kecamatan Sawangan,Kota Depok.

Roland mengatakan,terungkapnya pengedar sabu jaringan Aceh di dua lokasi berbeda itu dilakukan pada saat yang bersamaan,yakni pada Kamis, 20 Agustus 2020 atau bertepatan dengan tahun baru Islam 1442 Hijriah.

Meski begitu,menurut dia masih ada satu tersangka lainnya pengedar sabu jaringan Aceh yang buron pada kasus yang sama yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Masih ada satu orang pelaku pengedar sabu jaringan Aceh yang menjadi DPO kita,tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan,kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Para tersangka pengedar sabu jaringan Aceh itu terancam dijerat pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,katanya.(Sup/Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *