detakhukum, Bogor – Polresta Bogor Kota telah meluncurkan Sistem informasi keamanan dan pelayanan publik (Sikasep) aplikasi laporan kehilangan non tindak pidana model C atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) secara online.
Kapolresta Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso didampingi Pj Walikota Bogor dan Kajari Kota Bogor, di mako polresta mengatakan, sekarang masyarakat bisa melakukan laporan dari rumah, dengan mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store.
”Sikasep aplikasi kehilangan berbagai surat yang hilang dialami masyarakat tanpa harus datang ke kantor polisi,” kata Bismo kepada wartawan, selasa (28/5/2024).
Setelah mengunduh, masyarakat diharuskan mengisi data-data beserta persyaratan dan lampiran yang diperlukan.
Kemudian, pemohon bisa mengunduh hasil laporannya di rumah, lalu petugas melakukan verifikasi, nomor register secara otomatis Surat yang diterima pemohon, akan dilengkapi dengan barcode.