Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

PPDB Jabar, Anak Tenaga Medis Covid-19 Dapat Prioritas Masuk SMA Negeri

14
×

PPDB Jabar, Anak Tenaga Medis Covid-19 Dapat Prioritas Masuk SMA Negeri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Bandung – Putra-putri tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Co­vid-19 di Jawa Barat (Jabar) diberikan kuota khusus dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online ja­lur SMA negeri tahun ajaran 2020/2021. Setiap sekolah memiliki kuota maksimal dua persen dari total siswa baru yang akan masuk pada PPDB tahun ini.

”Jadi kita (Pemprov Jabar) ada apresiasi kepada kelu­arga tenaga kesehatan yang mengurusi Covid-19. Tapi bukan untuk semua tenaga kesehatan. Disdik atas restu dari saya, ada prioritas masuk sekolah negeri bagi anak te­naga kesehatan sebagai rasa terima kasih kami terhadap mereka yang ada di garis depan kepada para dokter dan te­naga kesehatan,” kata Guber­nur Jabar Ridwan Kamil.

Example 300x600

Menurut Emil, panggilan akrabnya, menyebut kebijakan itu dibe­rikan sebagai apresiasi Pemprov Jabar terhadap tenaga kese­hatan yang berjuang menanga­ni kasus Covid-19. 

Baca juga:  Dorong Penerapan Tanda Tangan digital, Diskominfo Jabar Sebut Lebih Aman

”Minimal sebagai bentuk apresiasi selain uang adalah kemudahan PPDB. Kebijakan itu ada dan sudah kami putuskan. Mudah-mu­dahan niat ini bisa diapresia­si,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PSMA Disdik Jabar Yesa Sar­wendi mengkonfirmasi adanya kuota anak tenaga kesehatan pada pelaksanaan PPDB on­line 2020-2021. ”Ada sekitar dua persen jatahnya,” kata Yesa.

Ia menjelaskan kuota anak nakes ini nanti tetap masuk kuota yang 20 persen untuk jalur afirmasi minimal atau keluarga tidak mampu.

Ada empat tipe nakes penanganan Covid-19 yang bisa mendaftarkan anaknya. Di antaranya dokter, perawat dan sopir ambulans pengan­tar jenazah. Sedangkan satu lagi adalah tenaga kesehatan yang meninggal dunia.

Baca juga:  Jawaban Gubernur Jabar Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2020

”Anak yang bersangkutan tetap bisa mendaftarkan diri ke SMA yang diinginkan se­suai persyaratan. Semuanya tetap harus ada rekomendasi dari dinas kesehatan terkait di kabupaten/kota juga bisa,” tutur Yesa.

Sesuai aturan berlaku, semua persyaratan ini harus masuk maksimal pada 12 Juni. Dalam PPDB tahun ini, lanjutnya, persentase jalur keluarga misk­in tidak bertambah yaitu tetap 20 persen.

Nantinya keluarga yang merasa tidak mampu bisa mengajukan diri sesuai persyaratan. ”Tinggal (sekolah) lakukan verifikasi ini ma­suk atau tidak persyaratannya,” katanya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *