detakhukm.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala Desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Ini disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala Desa di depan Gedung DPR RI pekan silam.
“Menurutnya,Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada wartawan usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa, (24 / 01/ 2023).
Jokowi menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala Desa. Ia pun mempersilahkan para kepala Desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR,” tutur Jokowi.
Selanjutnya, Presiden Jokowi pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala Desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silahkan nanti ada di DPR,” ungkapnya.
Supaya diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 lalu, para kepala Desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala Desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun, katanya. (Red)