detakhukum.id, Bogor – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kota Bogor memasuki hari kelima. Berbagai kebijakan baru pun dikeluarkan untuk menyesuaikan.
Salah satunya adalah toko-toko di pasar-pasar Kota Bogor diminta untuk tutup, kecuali toko yang menjual kebutuhan sembako dan medis.
Lalu, Pemerintah Kota Bogor juga memperbolehkan mall untuk beroperasi kembali. Hanya saja, tenant yang diizinkan beroperasi terbatas.
“Mall boleh buka, tapi hanya toko swalayan, apotek dan penjual makanan saja,” ujar Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, Minggu (3/5).
Tak hanya itu, jam operasional mall pun dibatasi. Alma menerangkan, mall hanya diperbolehkan beroperasi mulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
“Kalau ada yang membandel, siap-siap ijin usahanya dicabut,” tegas Alma. (red/met)