detakhukum.id, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada konsumen, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki cara yang unik, yakni melalui Program Sapa Pelanggan. Program Sapa Pelanggan mewajibkan seluruh pegawai KAI yang berada di stasiun atau di atas kereta api menunjukkan senyum, memberi salam, dan menyapa setiap bertatap muka dengan pelanggan.
“Kami ingin menunjukkan pelayanan yang prima kepada pelanggan dari seluruh pegawai, bukan hanya yang bertugas di bidang pelayanan ataupun frontliner,” tutur VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan dalam keterangan pers PT KAI.
Yuskal menjelaskan, program tersebut berlaku bagi pegawai yang sedang berada di lingkungan stasiun atau di atas kereta api, baik yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun untuk keperluan lainnya. Program tersebut juga berlaku bagi seluruh level manajemen dari yang tertinggi hingga pelaksana, diharuskan menjalankan Program Sapa Pelanggan.