detakhukum.id, Bogor – Para wajib pajak yang mengurus pajak kendaraan roda empat di Samsat Kabupaten Bogor, menjalani rapid test gratis secara drive thru, Kamis (18/6/2020).
Para petugas medis mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap memeriksa satu per satu para pembayar pajak tersebut. Adhari salah satunya. Ia mengaku ini merupakan rapid test kedua yang ia jalani.
“Sebelumnya sudah. Ini yang kedua. Hasilnya negatif. Saya harap Covid-19 bisa segera berakhir dan normal kembali,” katanya.
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy digelar untuk menyambut Hari ke-74 Bhayangkara.
”Pengunjung hanya diminta data diri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa dipungut biaya apa pun,” kata Roland.
Hasil dari rapid test tersebut juga dapat langsung diketahui oleh pengunjung secara langsung. Roland mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 dan serta mengantisipasi pemohon yang akan memasuki Samsat Polres Bogor.
”Dari hasil pemeriksaan tidak terdapat pengunjung yang positif Covid-19. Kami berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” pungkasnya.