detakhukum.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi mengangkat Rudy Djamaluddin sebagai Pj Wali Kota Makassar yang baru menggantikan Yusran Jusuf. Alasan pergantian Yusran karena dinilai pemerintah pusat gagal menangani secara cepat persoalan Covid-19.
Serah terima jabatan dan pelantikan Rudy Djamaluddin berlangsung di rumah jabatan Gubernur Sulsel, di jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Jumat (26/6).
Nurdin Abdullah dalam sambutannya mengatakan, pergantian penjabat wali kota Makassar merupakan keputusan yang sangat berat yang harus diambilnya. Tetapi, imbuhnya, demi menjalankan harkat dan martabat pemerintahan, pergantian harus dilakukan.
“Karena jujur saja, pada pelantikan Prof Yusran sebulan yang lalu, saya sudah menyampaikan secara tegas bahwa solidkan diri karena yang akan kita hadapi bukan hal yang mudah tapi ini adalah misi kemanusiaan. Kedua, jaga netralitas pemerintahan,” kata Nurdin.
Selama covid-19 mewabah, sudah terjadi dua kali pergantian penjabat Wali Kota Makassar. Awalnya Iqbal Suhaeb digantikan oleh Yusran Yusuf pada 13 Mei lalu, kemudian digantikan lagi oleh Rudy Djamaluddin yang sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel.
Kota Makassar belum memiliki wali kota definitif sejak Pilkada tahun 2018 lalu dimenangkan oleh kotak kosong. Dengan demikian, wali kota definitif menunggu hasil pilkada tahun 2020 September 2020.
Rudy Djamaluddin, kepada wartawan mengatakan, berkomitmen untuk menangani pandemi Covid-19 secepat mungkin. Dia menegaskan tak akan ada lagi kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sebelumnya diterapkan selama 4 pekan di Makassar.
“Kita harapkan tak ada lagi PSBB karena kita ingin mengendalikan Covid-19 tapi tak ingin menekan ekonomi,” ucap Rudy kepada wartawan di halaman Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (26/6/2020).
“Masyarakat harus kompak untuk mematuhi protokol kesehatan, harus jujur ke petugas kesehatan, jika demam katakan demam jangan takut ke petugas,” katanya.
Menurutnya, hal penting yang akan dilakukan setelah mendapat amanah penjabat Wali kota Makassar adalah cara membebaskan masyarakat Kota Makassar dari Covid-19 dengan mengajak semua elemen masyarakat bersatu padu, berkolaborasi untuk menjadikan Covid-19 musuh bersama.