detakhukum.id, Bogor – Sang raja dangdut Indonesia, Rhoma Irama bersama Soneta Group dikabarkan akan menggelar konser di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, (28/6).
Rencana sang Raja Dangdut konser di Bogor viral di berbagai media sosial. Bahkan, Rhoma Irama didampingi Soneta Group mengumumkan rencana konser secara langsung lewat video yang beredar.
Dalam video yang viral tersebut Rhoma Irama mengatakan, Insya Allah Soneta Group akan tampil pada acara khitanan putra dari Bapak Surya Atmaja beserta Ibu Hj Khodijah tanggal (28/06) siang bertempat di Cibunian Cisalak Pamijahan.
Namun, rencana konser tersebut mendapat penolakan keras dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bupati Bogor, Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, mengatakan pihaknya menolak rencana tersebut karena masih pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Pamijahan sendiri masuk salah satu zona merah penyebaran virus corona di Kabupaten Bogor.
“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas,” ujar Ade Yasin, Rabu (24/6).