Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

RJ Lino, Dulu Ngaku Senang Jadi Tersangka Sekarang Gugat Praperadilan

12
×

RJ Lino, Dulu Ngaku Senang Jadi Tersangka Sekarang Gugat Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Desember 2015, Mantan Direktur Utama Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino resmi jadi penghuni rutan KPK 5,5 tahun kemudian, yakni pada Maret 2021 lalu.

Baru sebulan mendekam di penjara, kini RJ Lino menggugat penetapan tersangka dan penahanan dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Example 300x600

Gugatan yang bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat 16 April 2021, RJ Lino menyebut bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan memiliki ketetapan hukum, serta memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI.

Baca juga:  Dugaan Korupsi di Asabri Berpotensi Rugikan Negara Rp10 Triliun, Begini Penjelasannya

Awalnya mengaku senang.

“Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Di mana saya hanya diperiksa tiga kali dan sebenarnya nggak ada artinya apa-apa bagi saya. Jadi supaya jelas statusnya.” Ujar RJ Lino, Tersangka Korupsi Pengadaan QCC dilansir detikcom, 26/3/2021.

Kpk percaya diri lanjutkan proses penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino. KPK yakin proses penyidikan dan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo itu sudah sesuai prosedur.

“Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku (…) KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan Praperadilan dimaksud.” Ujar Ali Fikri, Plt Juru Bicara KP (Keterangan pers, 26/4/2021)

Baca juga:  Polri Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

Korupsi di perusahaan pelat merah yang menjerat RJ Lino.

Kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II bermula pada Desember 2015. RJ Lino terseret kasus korupsi di perusahaan pelat merah yang ia pimpin. KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.

RJ Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd, sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukkan perusahaan asal Tiongkok itu dilakukan tanpa melalui proses lelang. (narasi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *