Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi

Saham Jiwasraya Pernah Disuspensi Dan Disanksi Oleh BEI

26
×

Saham Jiwasraya Pernah Disuspensi Dan Disanksi Oleh BEI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengklaim pernah memberikan sanksi kepada saham-saham yang menjadi portofolio investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak 2019.

Sanksi tersebut dalam bentuk daftar pergerakan saham tidak wajar (Unusual Market Activity/ UMA) dan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi).

Example 300x600

Direktur Utama BEI Inarno Djayadi mengatakan sanksi tersebut merupakan peringatan bagi pelaku pasar sebelum membeli saham-saham itu. Otoritas telah menyampaikan pemberian saham melalui keterbukaan informasi yang bisa diakses oleh pelaku pasar.

Baca juga:  BBM Pertalite Akan Seharga Premium! Berlaku Dimana dan Untuk Kendaraan Apa Saja?

“Kami tidak bisa melarang investor membeli saham, tetapi kami mempunyai notasi khusus, alert-alert (peringatan) di website. Tujuannya membantu investor memutuskan investasi yang benar,” katanya di Komisi XI, Senin (10/2) dilansir cnnindonesia.

Baca juga:  Rupiah Kamis Sore Menguat 55 poin, Ditopang Gagalnya Pemakzulan Donald Trump

Secara total, bursa telah memberikan sanksi kepada 39 saham pada 2016, lalu 64 saham di 2017, dan 74 saham sepanjang 2019. Angka itu termasuk di dalam daftar saham-saham yang menjadi underlying investasi Jiwasraya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *