detakhukum.id, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengklaim pernah memberikan sanksi kepada saham-saham yang menjadi portofolio investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak 2019.
Sanksi tersebut dalam bentuk daftar pergerakan saham tidak wajar (Unusual Market Activity/ UMA) dan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi).
Direktur Utama BEI Inarno Djayadi mengatakan sanksi tersebut merupakan peringatan bagi pelaku pasar sebelum membeli saham-saham itu. Otoritas telah menyampaikan pemberian saham melalui keterbukaan informasi yang bisa diakses oleh pelaku pasar.
“Kami tidak bisa melarang investor membeli saham, tetapi kami mempunyai notasi khusus, alert-alert (peringatan) di website. Tujuannya membantu investor memutuskan investasi yang benar,” katanya di Komisi XI, Senin (10/2) dilansir cnnindonesia.
Secara total, bursa telah memberikan sanksi kepada 39 saham pada 2016, lalu 64 saham di 2017, dan 74 saham sepanjang 2019. Angka itu termasuk di dalam daftar saham-saham yang menjadi underlying investasi Jiwasraya.