Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Satpas SIM Polrestabes Makassar Terus Upaya Tingkatkan Pelayanan

22
×

Satpas SIM Polrestabes Makassar Terus Upaya Tingkatkan Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum, Makassar – Dalam rangka memberikan pelayanan prima yang bersih dari percaloan kepada masyarakat, Satpas SIM Polrestabes Makassar yang beralamat di Tello Baru, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90233, Saat ini tengah berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ipda Muh.Syahrir  Senin (20/4/2020) pagi mengatakan, walaupun pada masa pandemi corona (covid-19) pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) masih buka bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melengkapi persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. 

Example 300x600

Untuk biaya administrasi pembuatan SIM baru, secara rinci yakni SIM A Umum sebesar Rp 120 ribu, SIM BI Umum Rp 120 ribu, SIM BII Umum Rp 120 ribu. SIM C/CI/CII sebesar Rp 100 ribu, SIM D/DI Rp 100 ribu, Uji Simulator Rp 50 ribu.

Baca juga:  Nasdem, Surya Paloh Himbau Para Kader Nasdem Sulsel Untuk Terus Bekerja Keras

Untuk biaya administrasi perpanjangan SIM yakni SIM A Umum Rp 80 ribu, SIM BI Umum Rp 80 ribu, SIM BII Umum Rp 80 ribu,

SIM C/CI/CII Rp 75 ribu, SIM D/DI Rp 30 ribu.

Pria yang akrab disapa Pak Syahrir ini menjelaskan biaya administrasi tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:  Dirut PD Parkir Akan Tindak Tegas Jukir, Di Area Balaikota Makassar

“Jadi mulai dari pembuatan SIM baru, pengalihan golongan, hingga perpanjangan SIM/hilang/rusak dan masuk/pindah (mutasi), seluruh jumlah biaya administrasi dicantumkan dalam papan informasi tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya informasi biaya administrasi dalam pembuatan SIM dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang percaya terhadap calo atau perantara atau jasa mengurus SIM serta Taati peraturan dalam berlalu lintas. tegasnya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *