detakhukum.id – Sudah satu tahun lebih gugatan terkait polusi udara di wilayah DKI Jakarta dilayangkan oleh sejumlah warga, namun sampai saat ini belum juga tuntas penanganan kasusnya. Bahkan, proses yang terpenuhi dengan Pemprov DKI Jakarta baru sampai di tahap mediasi.
Lalu, apa saja tuntutannya?
4 Juli 2019, 32 warga menyerahkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut pemulihan pencemaran udara di DKI Jakarta.
Yang digugat:
- Presiden RI
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
- Menteri Dalam Negeri RI
- Menteri Kesehatan RI
- Gubernur DKI Jakarta
- Gubernur Banten
- Gubernur Jawa Barat
Para penggugat kondisi udara di Jakarta mengharapkan strategi pengendalian untuk meminimalisir polusi.
Saat ini, proses yang terpenuhi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru sampai ke tahap mediasi. Apa saja tuntutan yang disampaikan kepada Pemprov DKI?
1. Penambahan lima belas Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di Jakarta dan penetapan Status Mutu Udara Ambien Jakarta. (√ Status Disepakati.)
2. Pengawasan dan penjatuhan sanksi untuk pencemar udara dari sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor. (√ Status Disepakati.)
3. Pengawasan dan Penjatuhan sanksi untuk pencemar udara dari sumber tidak bergerak yang meliputi industri, pembangkit listrik dan pembakaran sampah. (√ Status Disepakati.)
4. Pengetatan Baku Mutu Emisi (BME) untuk Sumber Tidak Bergerak (STB) dan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA). Pengetatan BMUA (Belum disepakati), Pengetatan BME untuk STB (√ Status Disepakati.)
5. Penyusunan inventarisasi emisi Provinsi DKI Jakarta (√ Status Disepakati.)
6. Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Udara Jakarta ( Belum disepakati)
Terakhir, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengkritik jalannya persidangan yang lambat. Pasalnya, per November 2020. gugatan ini sudah berjalan selama 1 tahun 4 bulan.
“Melindungi hak asasi manusia dari efek berbahaya polusi udara merupakan kewajiban konstitusional dan legislatif bagi pemerintah di Indonesia, bukan sebuah pilihan. Dengan hormat, saya sampaikan bahwa pemerintah Indonesia gagal untuk meningkatkan kualitas udara luar ruangan di Jakarta”. David R. Boyd Pelapor Khusus PBB Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan (Cnn)