detakhukum.id, Jakarta – Polisi Satnarkoba Polres Jakarta Pusat, menggerebek empat pria sedang pesta sabu di rumah kontrakan Jalan Asem Raya Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/1/2020) dinihari.
“Mereka yang tertangkap ini selain pemakai juga pengedar sabu yang dipasok ke wilayah Jakarta Pusat dan sudah lama diincer petugas kepolisian,” tegas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka.
Empat pria yang tertangkap di rumah kontrakan itu berinsial FS alias Ebing (31), AO alias Ompong (25), AW alias Apray (27) dan RD alias Subur (23). Keempat pelaku digelandang ke Polres Jakpus berikut barang bukti sabu 53,4 gram sabu yang tersimpan di dalam body gitar merek Yamaha.
“Empat pengedar dan pemakai sabu terjaring sekitar pukul 00:00, masyarakat yang awalnya sudah gerah dengan rumah yang dikontrak RD, karena disinyalir banyak transaksi narkoba,” ujar Kasat Narkoba Afandy Eka.
Berawal dari laporan warga yang juga informan polisi, petugas Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kanit II Iptu Nasrandy, bersama anggotanya segera menggrebek rumah kontrakan yang dihuni bandar sabu.
Petugas kepolisian dengan ijin pengurus RT setempat langsung menggerebek rumah tersebut.
Awalnya petugas menangkap RD di ruang depan, petugas lainnya masuk ke ruang belakang dan dan menangkap tiga pria sedang mengkonsumsi sabu. Petugas juga menemukan barang bukti sabu 7 paket sebanyak 53,4 gram di dalam gitar yang berada diatas meja.
Dengan cepat petugas kepolisian segera memborgol ke empat pria tersebut dan kemudian membawanya ke Mapolres Metro Jakarta Pusat berikut barang bukti sabu dan gitar.
“Terimakasih pak polisi sudah menangkap pengedar dan pemakai sabu di daerah kami, rumah yang dikontrak pelaku itu selalu sepi tapi kalau malam selalu ada orang yang gonta-ganti masuk ke dalam rumah, rata-rata tamu naik sepeda motor,” ujar salah satu warga.