detakhukum.id, Bogor – Sejak Selasa (7/8/2020), Kebun Raya Bogor sudah mulai beroperasi. Penerapan protokol kesehatan secara ketat diterapkan di sana. Meski begitu, jumlah pengunjung Kebun Raya Bogor masih jauh dari hari biasa, sebelum adanya wabah Covid-19 di Kota Hujan.
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko mengatakan, jumlah kapasitas maksimum pengunjung Kebun Raya Bogor berada di angka 15 ribu dalam satu hari.
Namun selama beroperasi di masa pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, pihaknya mematok maksimal pengunjung harian di angka 5.000 dalam sehari, atau 30 persen dari angka normal.Meski begitu, jumlah pengunjung Kebun Raya Bogor tak pernah lebih dari 1.500.
“Dari awal dibuka sampai saat ini, rata-rata pengunjung harian berkisar seribu sampai 1.400 pengunjung,” katanya kepada awak media, saat menerima kunjungan wakil wali kota Bogor ke Kebun Raya Bogor, kemarin siang.
Tak hanya membatasi jumlah pengunjung selama pra-AKB, pihak manajemen juga menerapkan kebijakan pengurangan transaksi menggunakan uang. Bahkan sejumlah protokol kesehatan diterapkan ketat di Hutan Kota Hujan tersebut.
Kepala Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan Kebun Raya LIPI R Hendrian mengatakan, selain menerapkan protokol kesehatan, pihaknya juga memberlakukan pembelian tiket secara daring.
Hal itu guna mengurangi kontak fisik antara petugas dengan pengunjung. “Jadi masyarakat bisa langsung membeli tiket di situs resmi kami di www.kebunraya.id,” ucapnya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim meminta pihak manajemen mengawasi dan memastikan protokol kesehatan benar-benar dipatuhi para pengunjung.
“Untuk manajemen, tolong diawasi lagi ketaatan para pengunjung yang datang. Dan dari manajemen juga mesti menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” tutupnya.